Tarif Listrik Indonesia 5–11 Mei 2025 Biaya Per kWh Semua Golongan
Listrik Indonesia update tarif listrik terbaru per kWh untuk semua golongan pelanggan periode 5-11 Mei 2025.
Jakarta, 5 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode 5 hingga 11 Mei 2025 yang berlaku untuk semua golongan pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Penetapan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN Persero sebagai penyedia listrik utama di Tanah Air. Kebijakan tarif ini mencakup golongan pelanggan subsidi dan non-subsidi, mulai dari rumah tangga, usaha mikro hingga industri besar. Listrik Indonesia mencatat bahwa meskipun terdapat tekanan pada parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah dan harga batubara, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik stabil guna mendukung daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha. Rincian tarif terbaru ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik setiap triwulan.
Pembaruan tarif listrik mulai 5 Mei 2025 ini memuat rincian biaya listrik per kWh bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun non-subsidi. Berikut adalah tabel tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi selama periode ini:
Tarif ini berlaku nasional dan dapat berbeda sedikit tergantung wilayah operasional PLN dan kebijakan pemerintah daerah. Informasi lengkap dapat diakses di PLN dan Kementerian ESDM.
Golongan subsidi diberikan kepada pelanggan rumah tangga dan usaha mikro kecil yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki daya listrik 900 VA dan termasuk keluarga kurang mampu. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik agar tidak memberatkan ekonomi keluarga dan mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Menurut data PLN, terdapat 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik, termasuk pelanggan sosial dan usaha mikro.
Golongan non-subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di atas 1.300 VA, pelanggan bisnis, dan industri. Tarif listrik untuk golongan ini disesuaikan setiap triwulan berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro. Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan kebutuhan menjaga daya saing usaha dan kestabilan pasokan listrik.
Pelanggan sosial termasuk lembaga sosial, fasilitas umum, dan pelanggan khusus seperti instansi pemerintah yang mendapat tarif listrik khusus. Golongan ini memiliki ketentuan tersendiri terkait subsidi dan tarif listrik agar mendukung pelayanan masyarakat secara luas.
Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa untuk triwulan II tahun 2025, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dipertahankan sama dengan triwulan I 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan. Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada 3 Mei 2025 dan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
Penyesuaian tarif listrik tiap triwulan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun beberapa parameter ini mengalami kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak memberatkan konsumen dan mendukung stabilitas ekonomi domestik.
Stabilitas tarif listrik diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi golongan rumah tangga menengah ke bawah dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah dapat beroperasi dengan biaya listrik yang terkendali, sehingga meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar domestik maupun global.
Golongan rumah tangga memiliki tarif yang berbeda berdasarkan daya listrik yang digunakan. Contohnya, golongan R-1 TR dengan daya 900 VA mendapat subsidi dan membayar tarif Rp 1.352 per kWh, sedangkan golongan R-1 TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar tarif Rp 1.444,70 per kWh. Untuk golongan rumah tangga besar R-2 TR (3.500-5.500 VA) dan R-3 TR (>6.600 VA) membayar tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan bisnis dan industri dikenakan tarif listrik yang bervariasi sesuai kapasitas daya dan jenis usaha. Tarif ini berkisar antara Rp 1.352 hingga Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini disesuaikan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang produktif dan efisien.
Untuk menghitung biaya listrik, pelanggan dapat mengalikan jumlah pemakaian listrik (dalam kWh) dengan tarif per kWh yang berlaku. Contoh, jika pelanggan rumah tangga R-1 TR dengan daya 900 VA menggunakan 100 kWh per bulan, maka biaya listriknya adalah 100 kWh x Rp 1.352 = Rp 135.200. PLN menyediakan aplikasi dan layanan online untuk memudahkan pelanggan memantau dan menghitung tagihan listrik mereka secara akurat.
Subsidi listrik diberikan kepada 24 golongan pelanggan, termasuk rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan 900 VA, serta usaha mikro dan sosial. Subsidi ini membantu menurunkan beban biaya listrik dan meningkatkan akses energi bagi kelompok rentan.
Pemerintah menjalankan berbagai program bantuan listrik seperti subsidi langsung, pemberian token listrik gratis, dan program efisiensi energi untuk UMKM. Program ini bertujuan untuk memastikan energi listrik tetap terjangkau dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Pelanggan yang memenuhi syarat dapat mendaftar subsidi melalui kantor PLN terdekat atau secara daring melalui aplikasi resmi PLN. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan berdasarkan evaluasi parameter ekonomi dan kebijakan pemerintah. Jadwal resmi diumumkan oleh Kementerian ESDM dan PLN sebelum periode tarif baru berlaku.
Kenaikan tarif listrik di masa depan tergantung pada perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak dan batubara dunia, inflasi, serta kebutuhan investasi dalam sektor energi. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan masyarakat.
Untuk mengurangi pengeluaran listrik, pelanggan disarankan menggunakan peralatan listrik hemat energi, mematikan perangkat yang tidak digunakan, dan memanfaatkan teknologi smart meter. PLN juga menyediakan informasi edukatif untuk mengoptimalkan pemakaian listrik rumah tangga dan usaha.
Informasi lengkap dan update terbaru tentang tarif listrik serta kebijakan energi dapat diakses melalui situs resmi Listrik Indonesia, PLN, dan Kementerian ESDM.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia dan PLN telah menetapkan tarif listrik periode 5-11 Mei 2025 yang mempertahankan kestabilan tarif untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kelangsungan usaha nasional. Pelanggan dapat memanfaatkan informasi resmi dan program subsidi listrik yang tersedia untuk mengelola biaya listrik secara optimal. Ke depan, penyesuaian tarif akan terus dilakukan secara triwulanan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan energi nasional. Listrik Indonesia akan terus memberikan informasi terpercaya dan edukasi terkait perkembangan tarif listrik dan sektor energi dalam rangka mendukung masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Energi Indonesia capai tonggak baru lewat produksi perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna,…
Listrik hidup mati sendiri meski KWh meteran normal. Simak penyebab dan solusi listrik, kabel, PLN…
Pertambangan, industri batu bara, dan energi Sultra belum beri kontribusi optimal ke PAD, kata DPR…
Listrik Indonesia perkuat pasokan listrik di wilayah timur untuk dorong perekonomian daerah 3T, dukung pertumbuhan…
Konsumsi listrik terus menjadi barometer penting dalam menilai kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Listrik Indonesia…
Temukan sejarah lengkap dan inovasi terbaru listrik Indonesia di Jawa dan Bali untuk masa depan…